Berantas Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Dana Kas Masjid

Kemiskinan merupakan persoalan besar bagi bangsa Indonesia sejak dulu hingga sekarang, semua program yang diselenggarakan oleh pemerintah sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun dalam memberantas kemiskinan tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah saja, Tetapi juga perlu dukungan dan swadaya dari masyarakat dalam mempercepat pengurangan angka kemiskinan.


Ummat Islam harusnya sadar dan memiliki rasa sensitifitas terhadap kondisi sekitar, apalagi dalam islam tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang hidup kelaparan, Sekalipun itu Ahl Dzimma (Warga negara non-muslim). Rasa sensitifitas terhadap persoalan kemiskinan tersebut bisa dibangun melalui peran masjid, diskusi-diskusi kecil selepas shalat berjamaah harusnya diarahkan dalam rangka melakukan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika dilingkungan masjid yang mayoritas masyarakatnya menengah kebawah dan masih banyak hidup dalam kondisi kelaparan.

Masjid perlu menjadi pelopor untuk memberantas kemiskinan. Dalam sejarah peradaban Islam dahulu Rasulullah SAW tidak hanya menjadikan masjid sebagai tempat ibadah  mahdhah  saja, tetapi juga memiliki fungsi lainnya seperti fungsi pendidikan, informasi, kesehatan, mengatur negara bahkan mengatur pembangunan ekonomi. Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Fenomena yang terjadi disekeliling tempat tinggal kita, justru masjid hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual saja. Bahkan hanya dibuka pada jam-jam shalat saja, setelah itu masjid ditutup tanpa ada aktivitas lain. Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena masjid yang notabenenya memiliki potensi yang sangat besar, perlu untuk dikelola dengan baik demi kemaslahatan ummat islam. Islam sebagai agama yang sempurna juga meberikan solusi dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi ummat manusia agar terhindar dari lingkar kemiskinan.

Dalam keuangan sosial Islam sumber-sumber untuk memberantas kemiskinan bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat dan wakaf. Dana Zakat dan wakaf yang diperoleh dari sumbangan jamaah selama ini  hanya dimanfaatkan untuk keperluan renovasi pembangunan masjid semata. Sangat jarang digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemanfaatan kas masjid saat ini sangat perlu dialihkan untuk menyelamtkan masyarakat miskin, Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang membuat banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Kas masjid yang jumlahnya besar tersebut setiap pekan selalu diummukan oleh pengurus masjid dan angkanya tidak bergerak jauh. Kas masjid yang tidak produktif tersebut harusnya bisa dialihkan dalam program-program yang produktif yang bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat miskin terutama yang memiliki usaha. Masjid Perlu membentuk Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) atau Koperasi syariah dan Bank wakaf mikro (BWM) yang telah didukung dan disetujui oleh OJK dengan pinjaman dan pembiayaan Rp 1 Juta- Rp 5 Juta tanpa jaminan atau jaminan dengan skema group lending grameen bank.

Bank Wakaf Mikro (BWM) yang dibentuk oleh masjid menggunakan dana kas masjid (Wakaf tunai) Sangat potensial dalam membantu masyarakat miskin yang terkendala modal untuk memgembangkan usahanya. Selain itu kas masjid juga sangat potensi dalam menggerakkan peredaran uang dimasyarakat. Sehingga membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Pembiayaan bantuan modal tersebut dilakukan oleh BWM (Bank Wakaf Mikro) dengan akad qordul hasan, sehingga masyarakat miskin yang dibantu tidak perlu dibebani dengan bunga/bagi hasil atau uang tambahan dari dana pokok pembiayaan. Untuk menjaga agar pembiayaan tersebut kembali Bank Wakaf Mikro (BWM)  juga bisa menggunakan skema group lending grameen bank. Pola Tanggung renteng kepada peserta pembiayaan, Hal tersebut juga bisa mengajarkan peserta pembiayaan tentang konsep takaful (saling memikul beban) dan bertanggung jawab dalam semua hal.

Tak cukup sekedar menyalurkan bantuan pembiayaan, masjid juga perlu memberikan pemberdayaan bagi masyarakat miskin dalam mengembangkan usahanya, dengan cara melakukan pertemuan rutin setiap pekan. Masyarakat miskin yang dibantu Bank wakaf mikro (BWM) dibina pengembangan usahanya sekaligus dibina dalam pemahaman-pemahaman islam.

Konsep pemanfaat kas masjid yang dipaparkan diatas akan membawa dampak bagi masyarakat miskin untuk semakin dekat dengan masjid. Sehingga mereka terdorong untuk senantiasa hadir dalam kegiatan-kegiatan ibadah di masjid. Konsep tersebut juga akan memberikan dampak dalam membangun kehidupan perekonomian menuju kesejahteraan dan berlandaskan dengan nilai-nilai spiritual masyarakat. Oleh karenannya hal ini sangat perlu diterapkan oleh para pengurus masjid agar kedepan tidak ada lagi maysarakat disekeliling masjid yang hidupnya serba kesulitan. Serta hal ini juga bisa membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat miskin.


Penulis: Robby Kaharudin., S.E.,ME (Dosen STEI Alfurqon Prabumulih)

Sumber:  di https://www.detiksumsel.com/berantas-kemiskinan-melalui-pemanfaatan-dana-kas-masjid/